You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Pelanggar PSBB di Matraman Dikenai Sanksi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

25 Pelanggar PSBB di Matraman Dijatuhi Sanksi

Petugas gabungan menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh lokasi di Matraman, Jakarta Timur. Hasilnya, 25 pelanggar berhasil ditindak petugas.

Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, ketujuh lokasi pengawasan PSBB tersebut yakni di Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka dan Pasar Matraman Kebon Kosong. Kemudian pertokoan Gramedia dan permukiman di RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis.

"Hari ini ada 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Andriansyah, Rabu (15/7).

20 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi

Ditambahkan Andriansyah, pihaknya mengerahkan 109 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola pasar dan dibantu TNI/Polri.

"Kami juga terus mengimbau dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1559 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1053 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye743 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik